Mary Jane Batal Dieksekusi Mati

Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane batal dieksekusi. Alasannya karena adanya permintaan dari Presiden Filipina Beniqno Aquino kepada Presiden Joko Widodo.

"Eksekusi Mary Jane ditunda," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana saat dihubungi, Rabu (30/4/2015).

Delapan terpidana yang sudah dieksekusi yaitu ‎ WN Australia Andrew Chan, WN Australia Myuran Sukumaran, WN Nigeria Martin Anderson, WN Nigeria Raheem Agbaje, WN Brazil Rodrigo Gularte, WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise, WN Nigeria Okwudili Oyatanze, dan WN Indonesia Zainal Abidin.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

bokep indonesia

Hukum Menonton Film Bokep atau Video Porno menurut Syari'at Islam